Menag Diminta Selesaikan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing

18-01-2017 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mendorong Menteri Agama RI untuk memperbaiki kebijakan perencanaan agar penyelesaian permasalahan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing dijadikan sebagai prioritas dan dapat diselesaikan secara cepat dan terukur.

 

“Kementerian Agama harus segera melakukan validasi dan verifikasi data guru yang terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru terhutang sebafai bahan untuk pembahasan anggaran,” kata Ali Taher, Usai Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, di Gedung DPR, Selasa (17/1/2017).

 

Untuk membahas permasalahan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Inpasing terhutang, Komisi VIII akan mengadakan Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Bapennas.

 

Selanjutnya, Komisi VIII bersama Kementerian Agama akan membahas secara mendaam untuk mencari solusi permaslahan sertifikasi Guru dan Inpassing pada Panja Sertifikasi Guru dan Inpasing.

 

Menteri Agama menjelaskan Tunjangan Profesi Guru dan Inpasing pada tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp.14.886.854.055.000. Alokasi anggaran tersebut adalah untuk guru PNS dan bukan PNS pada Madrasah dan PAI. Alokasi anggaran Tunjangan profesi tersebut telah dialokasikan untuk guru bukan PNS yang belum dan telah mendapatkan SK Inpassing.

 

Namun dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut, Menteri Agama menerangkan bahwa masih terdapat kekuarangan anggaran yang belum dialokasikan, baik guru madrasah maupun guru PAI PNS dan Bukan PNS, serta yang belum dan telah inpassing.

 

Kekuarangan alokasi anggaran tunjangan profesi guru terdiri dari kebutuhan untuk tahun anggaran berjalan tahun 2017 dan kebutuhan anggaran sami dengan tahun 2016 yang gbelum terbayar sebesar Rp.5.494.234.415.000. yang terdiri dari tunjangan profesi guru Madrasah dan guru PAI pada sekolah umum baik yang inpassing maupun yang belum inpassing.

 

Menurutnya, Kementerian Agama akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap proses pencairan tunjangan profesi guru pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada tingkat pusat maupun daerah. (as), foto : jaka nugraha/hr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...